Tentang Kami

mau tau apa itu ?

Tentang kami

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Belitung adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI hadir untuk mengembangkan, membina, dan memajukan pengelolaan wakaf di Kabupaten Belitung agar aset wakaf dapat dikelola secara profesional, produktif, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Sebagai perpanjangan tangan BWI pusat, perwakilan Kabupaten Belitung dikukuhkan pada 9 Agustus 2022 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung. BWI Kabupaten Belitung bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, KUA, forum nazhir, majelis taklim, serta berbagai pihak lain untuk meningkatkan literasi wakaf, menghimpun wakaf uang, mengembangkan wakaf produktif, serta memastikan tata kelola dan pengawasan aset wakaf berjalan sesuai peraturan.

Dengan visi menjadi lembaga independen yang dipercaya masyarakat dan memiliki integritas tinggi, BWI Kabupaten Belitung berkomitmen untuk memajukan perwakafan di daerah sebagai sarana ibadah sekaligus pemberdayaan umat.

Visi & Misi

🌟 Visi

Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, memiliki kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan daerah, serta memanfaatkan aset wakaf secara optimal demi kemaslahatan umat. 

🎯 Misi

  1. Mewujudkan BWI sebagai lembaga profesional yang mampu mengelola dan mengembangkan potensi serta manfaat ekonomi harta wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat.

  2. Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf.

  3. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas nazhir dalam pengelolaan aset wakaf.

  4. Mengkoordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf di Kabupaten Belitung.

  5. Menertibkan administrasi dan melindungi aset wakaf.

  6. Menghimpun, mengelola, dan mengembangkan wakaf melalui gerakan wakaf ecotheology, wakaf uang dan wakaf produktif.

  7. Memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan visi dan tujuan perwakafan.

Program Prioritas BWI Kabupaten Belitung 

 

  1. Sosialisasi Wakaf Uang
    Memperkenalkan wakaf uang secara luas melalui QRIS di seluruh KUA, majelis taklim binaan, dan kegiatan literasi wakaf untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam wakaf uang.

  2. Pengembangan Wakaf Produktif
    Mengoptimalkan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif, seperti Inkubasi Wakaf Produktif di Ponpes Fajrul Islam dengan usaha depot air minum kemasan demi pemberdayaan pesantren dan masyarakat.

  3. Pendataan dan Sertifikasi Aset Wakaf
    Inventarisasi dan pemetaan aset wakaf di Kabupaten Belitung serta percepatan proses sertifikasi tanah wakaf guna menjamin legalitas dan perlindungan aset.

  4. Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Nazhir
    Memberikan pelatihan, workshop, dan pendampingan kepada nazhir agar profesional, amanah, dan memiliki kemampuan mengelola aset wakaf secara produktif.

  5. Penguatan Literasi dan Edukasi Wakaf
    Edukasi wakaf kepada masyarakat, pelajar, dan ormas Islam melalui sosialisasi, publikasi di media, serta kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan penyuluh agama.

  6. Wakaf Ecotheology
    Program wakaf berbasis ekoteologi untuk mendukung pelestarian lingkungan dan penguatan spiritual masyarakat. Melalui wakaf ini, aset wakaf dimanfaatkan untuk penghijauan, konservasi alam, pengembangan kawasan ekowisata Islami, serta edukasi lingkungan berbasis nilai keagamaan.

Divisi dan Fokus Layanan

Divisi Pembinaan Nazhir & Pengelolaan Wakaf

Divisi ini menangani peningkatan kapasitas nazhir melalui pelatihan, pendataan, dan pengangkatan nazhir, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan pihak terkait untuk menghimpun wakaf uang dan mengembangkan wakaf produktif.

Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi & Literasi

Fokus pada edukasi dan sosialisasi wakaf kepada masyarakat, pelajar, ormas, dan pengurus masjid melalui berbagai kegiatan dan publikasi di media cetak maupun digital.

Divisi Kerjasama, Kelembagaan & Advokasi

Bertugas menyusun regulasi perwakafan, membangun kerja sama kelembagaan, serta menangani penyelesaian sengketa wakaf baik melalui mediasi maupun jalur hukum.

Divisi Pendataan, Sertifikasi & Ruislagh

Divisi ini melakukan pendataan, inventarisasi, dan pemetaan aset wakaf, serta mengurus sertifikasi tanah wakaf untuk memastikan legalitas dan pemanfaatan aset wakaf.

Divisi Pengawasan & Tata Kelola

Bertanggung jawab melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan wakaf secara berkala agar sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Status Sertifikat Tanah Aset KUA

Status Sertifikat Aset Kantor Urusan Agama (KUA)

Rekapitulasi berdasarkan jumlah unit dan luas area (Ha) di Kabupaten Belitung.

No Kantor Urusan Agama Jumlah Luas [Ha] Sudah Sertifikat Belum Sertifikat
Jumlah Luas [Ha] Jumlah Luas [Ha]
1. TANJUNG PANDAN 149 29,75 48 5,08 101 24,67
2. MEMBALONG 28 1,38 20 0,92 8 0,46
3. SELAT NASIK 6 1,64 1 0,06 5 1,58
4. SIJUK 38 5,52 23 3,15 15 2,37
5. BADAU 10 0,54 7 0,43 3 0,12
TOTAL JUMLAH 231 38,83 99 9,63 132 29,19

Sumber Data: Jumlah Tanah Wakaf Kabupaten Belitung - Kep. Bangka Belitung, diakses dari siwak.kemenag.go.id

Kepengurusan BWI Kabupaten Belitung

Kepengurusan BWI Kabupaten Belitung

Struktur inti kepengurusan periode sekarang

Ketua

Drs. Huniyadi

Ketua

Sekretaris

Marwandi, SH

Sekretaris

Alamat & Kontak

Scroll to Top