LITERASI WAKAF

🕌 Nazhir dalam Perwakafan

Peran, tugas, dan hak Nazhir menurut ketentuan perundang-undangan

Nazhir berasal dari kata Arab nadzara – yandzuru – nadzaran yang bermakna menjaga, memelihara, mengelola, dan mengawasi. Dalam konteks wakaf, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

🏛️ UU No. 41 Tahun 2004 (Pasal 1 ayat 4)
📜 PP No. 42 Tahun 2006
🕊️ PMA No. 4 Tahun 2009

🔶 Mengapa Nazhir Penting?

Keberlangsungan dan kemanfaatan harta wakaf sangat bergantung pada tata kelola Nazhir. Tanpa Nazhir yang amanah dan profesional, harta wakaf rentan tidak terurus dan tidak optimal.

🔷 Batasan Kewenangan

Nazhir tidak memiliki kewenangan mutlak atas harta wakaf. Kewenangan dibatasi pada pengelolaan dan pengembangan sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukan yang ditetapkan wakif.

📌 Tugas Nazhir

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
  • Mengelola & mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukan.
  • Mengawasi & melindungi harta wakaf dari penyalahgunaan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementerian Agama & BWI.
(Rujukan: PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 13)

🎯 Hak Nazhir

  • Menerima imbalan hingga 10% dari hasil bersih pengelolaan.
  • Mendapat pembinaan dari Kementerian Agama & Badan Wakaf Indonesia.
(Rujukan: UU No. 41 Tahun 2004)

“Nazhir adalah amanah. Integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Nazhir menentukan keberkahan dan kebermanfaatan harta wakaf.”

Jam Layanan:
Senin – Jumat, 08.00 – 16.00

❓ Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa saja syarat menjadi Nazhir?
  • Muslim, dewasa, berakal, amanah, dan mampu menjalankan tugas.
  • Memiliki komitmen dan kompetensi pengelolaan aset wakaf.
  • Terdaftar/diakui sesuai ketentuan Kemenag/BWI.
Apakah Nazhir harus berbadan hukum?
Nazhir dapat berupa perorangan, organisasi, atau badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana pelaporan Nazhir?
Nazhir wajib melakukan pelaporan berkala kepada Kementerian Agama dan BWI sesuai format dan periode yang ditetapkan.
Apakah Nazhir bisa menerima imbalan?
Ya. Nazhir berhak menerima imbalan hingga 10% dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. (UU No. 41 Tahun 2004)
Scroll to Top