🕌 Nazhir dalam Perwakafan
Peran, tugas, dan hak Nazhir menurut ketentuan perundang-undangan
Nazhir berasal dari kata Arab nadzara – yandzuru – nadzaran yang bermakna menjaga, memelihara, mengelola, dan mengawasi. Dalam konteks wakaf, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
🔶 Mengapa Nazhir Penting?
Keberlangsungan dan kemanfaatan harta wakaf sangat bergantung pada tata kelola Nazhir. Tanpa Nazhir yang amanah dan profesional, harta wakaf rentan tidak terurus dan tidak optimal.
🔷 Batasan Kewenangan
Nazhir tidak memiliki kewenangan mutlak atas harta wakaf. Kewenangan dibatasi pada pengelolaan dan pengembangan sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukan yang ditetapkan wakif.
📌 Tugas Nazhir
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
- Mengelola & mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukan.
- Mengawasi & melindungi harta wakaf dari penyalahgunaan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementerian Agama & BWI.
🎯 Hak Nazhir
- Menerima imbalan hingga 10% dari hasil bersih pengelolaan.
- Mendapat pembinaan dari Kementerian Agama & Badan Wakaf Indonesia.
“Nazhir adalah amanah. Integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Nazhir menentukan keberkahan dan kebermanfaatan harta wakaf.”
❓ Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa saja syarat menjadi Nazhir?
- Muslim, dewasa, berakal, amanah, dan mampu menjalankan tugas.
- Memiliki komitmen dan kompetensi pengelolaan aset wakaf.
- Terdaftar/diakui sesuai ketentuan Kemenag/BWI.
