🕌 Konsultasi Wakaf

Layanan resmi Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Belitung

📌 Pilihan Konsultasi

  • Hukum & Fiqih Wakaf – Tanya jawab tentang syarat sah wakaf dan status harta.
  • Administrasi & Legalitas – Sertifikat wakaf, akta ikrar wakaf, dan pencatatan.
  • Wakaf Produktif – Ide dan strategi pengembangan aset wakaf.
  • Pendampingan Wakif & Nazhir – Bantuan teknis untuk pengelolaan dan pelaporan.

📩 Form Konsultasi Online

Silakan isi data berikut untuk menghubungi tim kami:

Konsultasi Wakaf

❓ FAQ – Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Belitung

 “Ni dia penjelasan singkat tentang wakaf, supaya dak bingung lagi. Kite bantu jawab pertanyaan yang sering muncul di masyarakat Belitong.”

Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tunai yang dikelola secara produktif


Wakaf dapat berupa wakaf benda tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan) dan wakaf benda bergerak seperti uang, logam mulia, atau surat berharga. Di Kabupaten Belitung, BWI fokus mengembangkan Wakaf Uang (melalui QRIS dan LKS-PWU) serta Wakaf Produktif untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

Mewakafkan tanah harus melalui akta ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Wakaf produktif bisa dikelola sehingga memberikan hasil berkelanjutan untuk kemaslahatan umat.

Bisa, wakaf dapat diniatkan atas nama orang tua atau keluarga yang telah meninggal sebagai amal jariyah.

📞 Hubungi Kami Langsung

WhatsApp: 0819 4945 6454

Email: bwikabbelitung@gmail.com

Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00

📞 Hubungi Kami Langsung

WhatsApp: 0819 4945 6454

Email: bwikabbelitung@gmail.com

Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00

Scroll to Top